SRIPOKU. id – Bupati Rejang. Hukum penjara seumur hidup. Kompasiana adalah platform blog. Kasus pembunuhan Yuyun merupakan satu dari sekian banyak pembunuhan sadis yang terjadi sepanjang tahun 2016. Twitter. Rabu, 4 Mei 2016 17:37 WIB. (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16). Rabu, 11 Oktober 2023. com, Bengkulu - Aksi simpatik bagi Yuyun dalam #NyalaUntukYuyun terus meluas, terutama di dunia maya. 1. Sumber Gambar: ehloo. Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun,. Oleh : Dedy Priatmojo. Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun telah melakukan kejahatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. TEMPO. com, Jakarta - Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMPN 15 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu oleh 14 pemuda yang di antaranya masih anak-anak membuat geram. Anggota Komisi VIII DPR, Arzeti Bilbina mengatakan hukuman mati kepada Zainal pelaku pemerkosa Yuyun siswi SMP di Bengkulu bisa jadi efek jera masyarakat. 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. 0. Otak Pembunuhan dan Pemerkosa Yuyun Dituntut Hukuman Mati. Empat siswa langsung diamankan yakni GH alias S (12), SR (13), KK (14), dan ironisnya satu pelaku lagi berinisial BC alias KI (7). Baca juga: Kisah Zainal Bertemu Kembali dengan Keluarganya di Tasikmalaya Setelah 10 Tahun Berpisah. Polisi sudah berhasil menangkap 12 pelaku, sedangkan 2 orang masih buron. News 16. TEMPO. Diketahui, Yuyun meregang nyawa usai diperkosa dan dibunuh 14 remaja di Bengkulu. Pemerintah pusat dan Polri dituntut untuk mengawal kasus perkosaan dan pembunuhan Yuyun untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan keadilan. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten. ANTARA/Nur Muhamad. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Sebelumnya PN Curup juga sudah menghukum tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun masing. com, Bengkulu - Hampir dua bulan berlalu, berkas lima tersangka kejahatan seksual berujung kematian bocah perempuan Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu segera dinyatakan lengkap (P21) agar siap disidangkan. Simpan Simpan Artikel Kasus Pembunuhan Yuyun Untuk Nanti. Empat terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara. Kelima tersangka kategori dewasa itu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. com) Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong,. Merdeka. Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13. Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13. Kematian Yuyun menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi. 2016). Tersangka Pembunuh Guru SD Ditangkap: Awalnya Hanya Mau Perkosa Korban Seusai Nonton Film Dewasa Pengakuan tersangka kepada tim puma, hasrat seksualnya meninggi setelah ia menonton film dewasa (porno). Jul 13, 2016 · Berkas kasus pembunuhan Yuyun lengkap. Tutup Menu CariPresiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengecam keras pemerkosaan dan pembunuhan gadis berusia 14 tahun di Bengkulu. Tragedi Yuyun, Bupati Rejang Lebong Salahkan Akhlak Anak. Redaksi. Pantauan di persidangan tahap dua di PN Rejanglebong yang dilangsungkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Search: Home Peristiwa Umum Nasional Nusantara Olahraga Pemerintahan Lingkungan. Lima pelaku lain masih dalam pemberkasan di Kejaksaan. Merdeka. Rabu, 11 Mei 2016 06:54 WIB. Empat pelaku lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20. Para tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun, remaja berusia 14 tahun, di sebuah desa di Bengkulu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Aksi ini merupakan bentuk kecaman terhadap kekerasan seksual terhadap pelajar asal. "Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zainal, dan penjara 20 tahun terhadap empat pelaku dewasa lain, serta denda Rp 2 miliar," kata Heny Farida. Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. Zainal, menurut hakim, adalah aktor intelektual di balik pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 remaja terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, April 2016. Sumatera 30 Sep 2016 12:20 Divonis Paling Ringan, ABG Pembunuh Yuyun Masih Pikir-Pikir. "Kalau menurut saya, pornografi yang. Soalnya sama-sama saling kenal," cerita Sela. Komunitas Pilihan. Enam dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuh Yuyun adalah anak di bawah umur. “Seharusnya. Merdeka. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bergerak menangkap para pelaku. Menurut UU No. "PPP mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang memvonis mati terhadap salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap. Liputan6. Ada yang Tak Beres, Ayah Pelaku Pemerkosaan Yuyun Beberkan Hal Ini Setelah Anaknya Perkosa Yuyun – Pojoksatu. . Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku utama pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Bengkulu,. COM – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup terhadap Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan Yuyun siswa SMP di Renjang Lebong belum memenuhi rasa keadilan. (FOTO ANTARA/David Muharmansyah/16) Rejanglebong (Antara) - Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya. Dec 30, 2016 · Terbuka Mata Tersebab Yuyun. 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Diancam Hukuman Mati 5 Agustus 2016 Admin: Olivia A . Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. id/Istimewa; Share : VIVA. 2021-11-05. Google. net — Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Sebelumnya Polres Rejanglebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu. Jurnal Studi Kultural Volume I No. Pelaku Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP karena dianggap sebagai otak. Keempat terdakwa lain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. otak pelaku, Zainal dengan kata lain Bos (23) divonis hukuman mati. TERDAKWA pembunuh Yuyun, 14, pelajar SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu yang masih berstatus anak di bawah umur, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tindakan selama satu tahun. Para pelaku sebelum melakukan aksi bejatnya, terlebih dulu menenggak minuman keras. Jasad gadis berusia 14 tahun itu ditemukan di jurang di pinggir hutan sedalam 5 meter. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkul resmi sudah mengganjar hukuman terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuhan. Penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady menuturkan, pengajuan banding tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua Zainal yang keberatan atas. Kata Sandi. Nama Lengkap. Tutup Menu Cari. Terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun dijatuhi hukuman mati Salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/09). Kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP N 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu, Yuyun. co - Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhiSidang tersangka pembunuh Yuyun kategori dewasa. Sejumlah jurnalis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Perempuan (JJP) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ketika memperingati Hari Anak Nasional di Semarang, Jateng, Jumat (22/7/2016). JAKARTA - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang siswi asal Bengkulu, Yuyun, oleh 14 lelaki, menjadi alarm nyata bahwa kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak betul-betul menjadi ancaman di tengah-tengah masyarakat. 1. menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. Tim jaksa kasus pembunuhan Yuyun sudah menuntut maksimal namun bukan hukuman mati. Sep 29, 2016 · Pembunuh Yuyun: 1 Divonis Hukuman Mati, 4 Divonis 20 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9/2016), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. COM - Ardiansyah pelaku pembunuhan guru SD negeri 11 Muara Telang, Banyuasin Sumatera Selatan sudah ditangkap oleh Tim Puma Polres Banyuasin, Kamis (9/7/2020) malam. Ayah Yuyun berteriak sambil mengamuk usai pembacaan putusan. Sidang Vonis Kasus YY Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Remaja SMP berusia 14 tahun itu menjadi korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan oleh 14 pelaku secara sadis. Dua pelaku usia dewasa melatikan diri dan terus dikejar polisi. Warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu, mengenal sosok Yuyun, 14 tahun,. Adanya perubahan terhadap perilaku MJE ini, kata dia, merupakan hal yang sangat positif, mengingat dia berasal dari keluarga yang bermasalah termasuk lingkungannya juga tidak mendukung. Liputan6. Sebagaimana diberitakan. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun mendengar vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9) [Antara/David. Terhukum minta hukuman yang dialaminya ini tak hanya menyasar orang kecil seperti dirinya. Berita Zainal Alias Boss - Vonis hukuman mati terdakwa utama pemerkosa dan pembunuhan Yuyun tersebut diharapkan mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak. Rata-rata para pelaku masih di bawah umur. Rabu, 11 Mei 2016 - 06:19 WIB. JPNN. Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. "Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ia melaporkan perbuatan tindakan KDRT suaminya ke polisi. Masuk. Urutan. Sementara itu korban masih terus berkomunikasi. Kesturi Haryunani • 30 Desember 2016 17:14 ; medcom. “Terdakwa terbukti bersalah dan yang. CO, Jakarta - Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 tersangka pada 2 April 2016. Setelah itu, Menteri Khofifah dijadwalkan menemui orang tua gadis 14 tahun. 3. Dua dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar. Saat itulah mereka melontarkan permohonan minta dihukum sama dengan terdakwa Zainal alias Bos yang dituntut hukuman mati," kata Bahrul saat. . com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Liputan6. Sidang kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan enam terdakwa, Senin, tidak bisa. com, Bengkulu - Tim penyidik Polres Rejang Lebong menghadirkan Ja, tersangka ABG dalam rekonstruksi kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan. Rabu, 22 November 2023. Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. ©AFP PHOTO/Diva Marha Merdeka. Sementara empat terdakwa Tomi W (19), M Suket (19), Mas Bobby (20), serta Faisal (19), dijatuhi 20 tahun penjara…Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu divonis hakim Pengadilan Negeri Curup, 10 tahun penjara. Dec 19, 2016 · Namun, pengacara Zainal Bahrul Fuadi menyatakan Pasal 340 itu tidak tepat untuk menghukum Zainal. Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Vonis itu sama dengan tuntutan. 00 WIB. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, memastikan enam pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP, akan menjalani persidangan. Untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Jumat, 10 Juli 2020 06:08 WIB. Kala itu, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, baru pulang dari sekolah pada Sabtu, 2 April 2016. 00 WIB. Liputan6. Dalam putusannya, hakim menyatakan, Zainal alias Bos (23) terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Ia mengingatkan, hakim tidak bisa menghukum lebih berat lagi karena tersangkut azas. Kata Sandi. Ancaman Pembunuhanmenyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun dan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal tersebut. Tapi soal kekerasan seksual, Indonesia masih minim. COM - Neuropsikolog dari Universitas Bina Nusantara, Ihsan Gumilar, meragukan minuman keras sebagai penyebab utama terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. tugas UAS mata Kuliah Penologi dan viktimologi Fakultas Hukum, Universitas Merdeka MalangRejanglebong (Antara) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi seorang terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP, Yuyun (14) pada sidang di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Kamis. Menurut Ihsan, perbuatan keji ke-14 pelaku itu bukan disebabkan faktor minuman keras semata. "Saya minta masyarakat Bengkulu menghormati keputusan majelis hakim yang. Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn. Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Sep 30, 2016 · Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara terpisah. Hidayat Nur Wahid (MPR RI) Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut kasus Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tandik, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu dan pembunuhan dosen UMSU Nurain Lubis sebagai tanda Bangsa Indonesia mengalami darurat moral. "JPU menuntut terdakwa Zainal alias Bos dengan hukuman mati, sedangkan. Sementara delapan pelaku lainnya sudah dewasa. Liputan6. Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Ayah Yuyun berteriak sambil mengamuk usai pembacaan putusan. Untuk kelanjutannya persidangan ini ditunda sampai dengan tanggal 15 September mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi," ujarnya. 13 Juli 2016 19:08. "Seharusnya. BENGKULU - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak. Oct 6, 2016 · Suasana persidangan vonis kasus pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Kepala. BENGKULU – Zainal alias Bos divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. 3. Mahasiswi Universitas Gadjah Mada, Feby Kurnia Nuraisyah Siregar, dibunuh di toilet kampus ini oleh seorang petugas kebersihan, pada pagi, 28 April 2016. Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. COM - Hanya berselang beberapa jam dari peristiwa, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Efriza Yuniar alias Yuyun (45), guru SD Negeri. 2021-09-04. Tujuh pasangan muda di Aceh dihukum cambuk arena dianggap melanggar perda Jinayat. Sayang nggak lanjut nih cerita, gatau bener atau boong yg jelas menarik ceritanya :D Kalo feel gue 80% cerita nyata meski nggak di buka blak blakan :D kalo ane 100% yakin real story menurut ane, dia murni ngeshare pengalaman soalnya ga ada kerjaan disono jadi masuk akal kalo bisa sempet bikin trit (dia kaskuser 2010, masuknya pas. Posisi Zainal saat itu hanyalah satu di antara 14 orang yang berbuat pidana. Sumatera 01 Agu 2016 10:34 5 Pemerkosa Yuyun Didakwa Pasal Pembunuhan. Pesinetron Yuyun Sukawati dipukuli suami sampai babak belur. “Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN. TEMPO. Surabaya - Rumah Sakit ( RS) Muji Rahayu buka suara. Untungnya tak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin, untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang ini.